Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang DPRD, Sabtu (4/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H. Minggu Basuki yang mewakili Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, unsur Forkopimda, kepala SKPD, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dua Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dalam laporan akhir DPRD yang disampaikan juru bicara Khairil Anwar, dewan memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam pengelolaan APBD 2025 yang dinilai tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi.
Salah satu sorotan utama adalah realisasi belanja daerah yang baru mencapai 80,14 persen. DPRD menilai masih diperlukan peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran agar pelaksanaan program pembangunan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Selain itu, DPRD menekankan pentingnya mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat dengan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi tersebut dinilai dapat digali melalui sektor pajak daerah, pengelolaan aset, pariwisata, perikanan, hingga perdagangan.
DPRD juga mendorong pemerintah daerah agar terus mempercepat pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah pedesaan dan kepulauan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan. Penanganan kemiskinan, stunting, serta penyediaan akses air bersih juga menjadi perhatian penting dalam rekomendasi DPRD.
Setelah melalui pembahasan bersama, DPRD secara bulat menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, laporan Panitia Khusus I DPRD yang disampaikan Rahmadi menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa bertujuan menyesuaikan regulasi dengan ketentuan perundang-undangan terbaru sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.
Persetujuan terhadap kedua Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Setda H. Minggu Basuki menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan pembahasan yang konstruktif selama proses penyusunan hingga pengesahan kedua regulasi tersebut.
“Ditetapkannya kedua Perda ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat agar semakin optimal. Selanjutnya, regulasi ini akan segera ditindaklanjuti melalui penyusunan aturan pelaksana dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama, disertai harapan agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Kotabaru yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.












