Transaksi Ijazah Palsu Digagalkan Polisi, Pria Asal HST Diciduk di Pasar Tanjung

TABALONG, PijarKalimantan.com – Dugaan praktik peredaran ijazah palsu berhasil dibongkar jajaran Polsek Tanjung. Seorang pria berinisial MF (20), warga Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), diamankan polisi saat diduga hendak menyerahkan ijazah palsu kepada pemesan di kawasan Pasar Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung Kamis (23/7/2026) sore di Jalan Putri Zaleha, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung. Operasi dipimpin langsung Kapolsek Tanjung IPDA Ferry Andika Mei Hermawan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi dokumen pendidikan ilegal.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sebelum ijazah tersebut berpindah tangan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan satu lembar ijazah SMKN yang diduga palsu. Dokumen itu diduga akan diserahkan kepada pemesan dengan imbalan sebesar Rp1.250.000,” jelas IPTU Heri Siswoyo.

Selain satu lembar ijazah yang diduga palsu, polisi juga menyita sebuah KTP milik terduga pelaku serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi tersebut.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul dokumen, cara pembuatannya, hingga kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik pemalsuan ijazah tersebut, termasuk pihak yang memesan dokumen.

MF kini telah diamankan di Mapolsek Tanjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan/atau Pasal 391 ayat (1) KUHP tentang dugaan pemalsuan surat.

Polres Tabalong menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk pemalsuan dokumen karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak kredibilitas dunia pendidikan dan merugikan banyak pihak.

Baca Juga  Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla Provinsi Kalsel 2025

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur menggunakan atau memperjualbelikan dokumen palsu, karena setiap pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *