Rapat Distribusi BBM, Pengawasan SPBU dan Antrean Jadi Fokus Evaluasi

TABALONG, PijarKalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama aparat keamanan dan para pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sepakat memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) menyusul masih ditemukannya berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian yang telah berjalan selama hampir satu bulan.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi dan monitoring pengendalian distribusi BBM yang digelar di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong, Jumat (31/7/2026).

Rapat dipimpin langsung Bupati Tabalong, Ir. H. Noor Rifani, dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, TNI-Polri, Satgas Pangan, Tim TPPD, serta seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Tabalong.

Evaluasi dilakukan terhadap penerapan kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 7 Juli 2026. Dari hasil pengawasan di lapangan, pemerintah menemukan sejumlah praktik yang dinilai masih berpotensi mengganggu kelancaran distribusi BBM bersubsidi.

Salah satunya adalah masih adanya kendaraan yang melakukan pengisian berulang dalam satu hari. Kendaraan roda dua tercatat dapat mengisi BBM hingga lima sampai tujuh kali sehari, sedangkan kendaraan roda empat masih ditemukan melakukan pengisian dua hingga tiga kali dalam sehari.

Selain itu, petugas juga masih menemukan penggunaan jerigen dan wadah yang tidak sesuai ketentuan, dugaan penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, hingga antrean panjang di sejumlah SPBU yang berdampak pada arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah masih adanya penjualan kembali BBM jenis Pertalite di tingkat eceran dengan harga yang hampir menyamai bahkan setara dengan Pertamax.

Melalui rapat tersebut, pemerintah menegaskan kembali aturan pembatasan pembelian BBM.

Kendaraan roda dua hanya diperbolehkan membeli Pertalite maksimal Rp70 ribu dalam sekali transaksi, sedangkan kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp200 ribu menggunakan barcode sesuai nomor polisi kendaraan dan hanya dapat melakukan pembelian satu kali setiap hari.

Baca Juga  Di Bawah Guyuran Hujan, Puluhan Massa Sampaikan Tuntutan di Dirkrimsus Polda Kalsel

Seluruh SPBU juga diwajibkan menjalankan jam operasional sesuai ketentuan yang telah ditetapkan serta menerapkan pengaturan antrean secara konsisten tanpa membedakan pelanggan.

Tak hanya itu, pengelola SPBU diminta lebih aktif mengawasi transaksi yang mencurigakan dengan memantau pola pembelian berulang dan melakukan pencatatan kendaraan bila diperlukan.

SPBU juga diwajibkan menolak pengisian BBM menggunakan jerigen yang tidak sesuai aturan maupun kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemerintah Kabupaten Tabalong akan menyusun regulasi yang lebih tegas mengenai tata kelola distribusi BBM, termasuk mekanisme pelayanan, pengawasan, hingga penanganan antrean.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga diminta meningkatkan pembinaan serta melakukan evaluasi terhadap SPBU yang tidak menjalankan ketentuan operasional. Bagi pelanggaran yang terbukti, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Pelaksanaan kebijakan tersebut akan kembali dievaluasi dalam 30 hari ke depan. Seluruh hasil kesepakatan rapat dijadwalkan mulai diterapkan secara efektif pada 3 Agustus 2026.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo menegaskan pihak kepolisian siap mendukung upaya pemerintah dalam memastikan distribusi BBM berlangsung tertib dan tepat sasaran.

Menurutnya, Polres Tabalong akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM atau praktik yang melanggar hukum melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *