JAKARTA, PijarKalimantan.com – Konflik internal di tubuh Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) memasuki babak baru. Organisasi tersebut resmi membawa persoalan kepengurusan ke ranah hukum dengan melaporkan mantan Sekretaris Jenderalnya, Muhammad Amri Akbar, ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang disampaikan pada Kamis (30/7/2026) itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen organisasi. PP KAMMI menyatakan langkah hukum tersebut diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara internal, termasuk mediasi dan musyawarah, tidak membuahkan kesepakatan.
Juru Bicara PP KAMMI, M. Alfiansyah, menjelaskan bahwa organisasi sebenarnya telah mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme internal. Namun, karena proses tersebut tidak mencapai titik temu dan dinilai terdapat dugaan tindak pidana, persoalan akhirnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Seluruh proses yang kami tempuh merupakan bentuk komitmen terhadap tata kelola organisasi yang baik serta penghormatan terhadap supremasi hukum. Kami menghormati proses penyidikan yang berjalan di Polda Metro Jaya dan berharap semua pihak juga menghormati mekanisme organisasi sesuai AD/ART KAMMI,” ujar Alfiansyah dalam keterangan tertulisnya.
Meski tengah menghadapi persoalan hukum, PP KAMMI memastikan aktivitas organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kepengurusan pusat mengaku akan tetap fokus menjalankan agenda nasional, khususnya program rekrutmen kader dan penguatan organisasi di berbagai daerah.
PP KAMMI juga meminta seluruh kader di Indonesia untuk tidak terpengaruh oleh dinamika yang sedang berlangsung serta tetap menjalankan program kerja organisasi. Sementara itu, proses hukum sepenuhnya dipercayakan kepada penyidik Polda Metro Jaya, dengan komitmen organisasi untuk bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan.
Dalam keterangannya, PP KAMMI menyebut Muhammad Amri Akbar telah diberhentikan dari jabatan Sekretaris Jenderal berdasarkan Surat Keputusan Nomor 078/SK/KU-I/KAMMI/V/2025 yang diterbitkan pada Mei 2025. Setelah pemberhentian tersebut, yang bersangkutan disebut mengklaim kepemimpinan organisasi melalui rapat pleno yang dilakukan secara daring.
PP KAMMI menduga klaim tersebut kemudian dijadikan dasar untuk melakukan perubahan terhadap sejumlah dokumen organisasi. Dugaan inilah yang kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Muhammad Amri Akbar terkait laporan tersebut.
Di sisi lain, PP KAMMI menyatakan sebanyak 141 Pengurus Daerah KAMMI di berbagai wilayah Indonesia tetap mengakui kepemimpinan Ahmad Jundi Khalifatullah sebagai Ketua Umum PP KAMMI periode 2024–2026 sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.
Menutup keterangannya, PP KAMMI mengimbau seluruh kader menjaga kondusivitas organisasi, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












