KAMMI Desak Kemenkes Turun Tangan, Kawal Tuntas Kasus Kematian dr. Icha

Pijarkalimantan.com, Jakarta – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, untuk mengambil langkah nyata dalam mengusut kasus meninggalnya dr. Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr. Icha (27), dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur.

Melalui Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan, PP KAMMI menilai kematian dr. Icha tidak boleh dipandang sebagai tragedi pribadi semata, melainkan menjadi peringatan serius atas lemahnya perlindungan terhadap tenaga kesehatan di Indonesia.

Ketua Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan PP KAMMI, Muhammad Alfiansyah, mengatakan negara harus hadir untuk memastikan kasus tersebut diusut secara transparan sekaligus menjadi momentum memperbaiki sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan.

“Kami meminta Kementerian Kesehatan segera menyelesaikan investigasi dan mempublikasikan hasilnya secara terbuka. Negara harus memastikan setiap tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas sesuai standar profesi,” ujarnya.

Dr. Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kabupaten Kupang pada Jumat (26/6), sekitar dua pekan setelah insiden di IGD RS Leona Kefamenanu.

Sebelumnya, ia diduga mengalami intimidasi verbal dari tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) saat menangani pasien korban gigitan ular.

Menurut PP KAMMI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU telah menyatakan bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan dr. Icha telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Namun tekanan yang diterimanya diduga berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya.

Alfiansyah menegaskan, aparat penegak hukum, khususnya Polres TTU dan Polda Nusa Tenggara Timur, harus memproses dugaan keterlibatan tiga oknum anggota DPRD tersebut apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Anggota dewan merupakan wakil rakyat yang seharusnya memberikan perlindungan, bukan melakukan intimidasi. Apabila terbukti tindakan mereka berkontribusi terhadap memburuknya kondisi psikologis korban hingga berujung pada kematian, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca Juga  Dibawah Kepemimpinan Rusli-Syairi, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Madya

Selain mendorong penegakan hukum, PP KAMMI juga meminta pemerintah memperkuat implementasi perlindungan terhadap tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Alfiansyah menjelaskan, Pasal 273 UU Kesehatan memberikan jaminan perlindungan hukum, keselamatan kerja, serta perlakuan yang menghormati harkat dan martabat tenaga kesehatan selama menjalankan tugas sesuai standar profesi dan SOP.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mewajibkan pemerintah daerah dan pimpinan fasilitas kesehatan menindaklanjuti setiap pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kesehatan.

“Regulasinya sebenarnya sudah ada. Persoalannya adalah implementasi di lapangan yang masih lemah. Negara harus memastikan perlindungan itu benar-benar dirasakan tenaga kesehatan ketika menghadapi tekanan maupun intimidasi,” katanya.

PP KAMMI juga menilai kasus yang menimpa dr. Icha bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Organisasi tersebut menyoroti sejumlah kasus kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, seperti penyerangan terhadap dr. Faradina Sulistiyani di Surabaya pada April 2025 serta intimidasi yang dialami dr. Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu, Sumatera Selatan, pada Agustus 2025.

Menurut Alfiansyah, berulangnya kasus serupa menunjukkan perlunya pembenahan sistem perlindungan tenaga kesehatan secara menyeluruh, termasuk penyediaan layanan pendampingan psikologis bagi tenaga kesehatan, khususnya yang bertugas di daerah.

“Kita tidak boleh terus menerus hanya mengecam setiap kali ada kasus. Harus ada perubahan sistemik agar tidak muncul korban berikutnya,” ujarnya.

Sebagai bentuk kepedulian, PP KAMMI mengajak organisasi profesi, mahasiswa, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi dr. Icha.

Almarhumah dr. Eliza Priscila Utami Pakaenoni telah dimakamkan pada Senin (29/6) di Kabupaten Kupang. Prosesi pemakaman dihadiri ribuan pelayat, termasuk para tenaga kesehatan yang mengenakan jas dokter sebagai penghormatan terakhir kepada sosok yang dikenal berdedikasi dalam menjalankan profesinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *