HULU SUNGAI UTARA, PijarKalimantan.com — Penebangan sejumlah pohon mahoni berukuran besar di kawasan Jalan Kuripan, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), kembali menjadi perhatian publik.
Di tengah pertanyaan mengenai alasan penebangan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) HSU memberikan penjelasan awal. Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Marwoto, menyebut penebangan tersebut dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) HSU.
Menurut Marwoto, penebangan berkaitan dengan rencana kegiatan pembangunan di bidang Cipta Karya.
“Informasinya dari pihak PUPR yang menebang. Karena di lokasi itu ada rencana proyek Cipta Karya,” ujar Marwoto.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan baru mengenai proyek yang dimaksud. Sebab, hingga kini belum ada penjelasan secara terbuka mengenai jenis kegiatan, desain pekerjaan maupun alasan teknis yang membuat keberadaan pohon mahoni tersebut harus disingkirkan.
Keberadaan pohon-pohon berukuran besar di kawasan perkotaan memiliki fungsi yang tidak sebatas memperindah lingkungan. Pohon juga berperan memberikan keteduhan, menyerap karbon, membantu menjaga kualitas udara serta mendukung keseimbangan lingkungan.
Karena itu, ketika pohon yang telah tumbuh bertahun-tahun ditebang untuk kepentingan pembangunan, masyarakat wajar mempertanyakan dasar keputusan tersebut.
Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya proyek pembangunan. Yang menjadi perhatian adalah apakah keberadaan pohon telah diperhitungkan sejak tahap perencanaan dan apakah terdapat alternatif desain agar pohon tetap dapat dipertahankan.
Jika memang secara teknis pohon harus ditebang karena berada pada titik pembangunan, alasan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memperoleh informasi lebih lengkap, wartawan juga berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Cipta Karya, Saipullah.
Konfirmasi diarahkan pada sejumlah hal, mulai dari proyek Cipta Karya yang dimaksud, lokasi dan tahapan pekerjaan hingga alasan teknis penebangan pohon mahoni tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, Saipullah belum memberikan tanggapan atas pesan yang disampaikan melalui WhatsApp.
Belum adanya respons tersebut membuat informasi mengenai proyek yang disebut sebagai alasan penebangan masih belum terkonfirmasi langsung dari pihak yang menangani kegiatan Cipta Karya.
Penebangan pohon dalam kawasan perkotaan semestinya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menebang. Ada persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana aspek lingkungan ditempatkan dalam perencanaan pembangunan.
Pembangunan infrastruktur dan pelestarian lingkungan seharusnya dapat berjalan beriringan.
Inventarisasi pohon, ruang terbuka hijau, kawasan resapan dan kondisi lingkungan sekitar idealnya menjadi bagian dari perencanaan sebelum proyek memasuki tahap pelaksanaan.
Dengan pola tersebut, potensi konflik antara kebutuhan pembangunan dan keberadaan pohon dapat diminimalkan sejak awal.
Sebaliknya, jika persoalan baru muncul setelah pohon ditebang, publik berpotensi mempertanyakan apakah aspek lingkungan benar-benar telah menjadi bagian dari perencanaan proyek.
Publik juga membutuhkan informasi yang lebih konkret mengenai proyek Cipta Karya yang disebut Marwoto.
Setidaknya, masyarakat perlu mengetahui nama kegiatan, lokasi pekerjaan, sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, desain pembangunan serta alasan teknis yang menyebabkan pohon harus ditebang.
Transparansi tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan penjelasan bahwa pohon ditebang karena “ada proyek”.
Apabila pohon memang berada tepat di jalur pembangunan dan tidak memungkinkan untuk dipertahankan, pemerintah dapat menjelaskan dasar teknisnya sekaligus langkah mitigasi yang disiapkan.
Termasuk, bila diperlukan, apakah terdapat rencana penanaman kembali atau penggantian pohon sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak lingkungan.
Penjelasan Marwoto juga memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antarinstansi.
Jika penebangan dilakukan pihak PUPR untuk mendukung proyek Cipta Karya, publik tentu ingin mengetahui bagaimana proses koordinasi dengan perangkat daerah yang menangani lingkungan hidup.
Hal tersebut penting untuk memastikan setiap pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan kepentingan lingkungan.
Terlebih pohon yang ditebang merupakan pohon mahoni berukuran besar yang membutuhkan waktu panjang untuk tumbuh hingga mencapai ukuran tersebut.
Karena itu, keputusan untuk menebang pohon semestinya memiliki dasar yang jelas, bukan semata-mata pertimbangan teknis jangka pendek.
Pernyataan Kabid Lingkungan Hidup HSU menjadi titik awal untuk mengurai persoalan penebangan pohon di Jalan Kuripan.
Namun, masih ada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pihak Cipta Karya maupun PUPR.
Di antaranya, proyek apa yang akan dibangun di lokasi tersebut, kapan pekerjaan dimulai, bagaimana posisi pohon dalam desain proyek, apakah sebelumnya telah dilakukan inventarisasi atau kajian lingkungan, serta apakah tersedia rencana penanaman kembali.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang agar penebangan pohon tidak menimbulkan persepsi bahwa pembangunan dilakukan dengan mengesampingkan lingkungan.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak PUPR maupun Cipta Karya HSU untuk memberikan penjelasan mengenai proyek dan alasan teknis penebangan pohon tersebut.
Sebab, pembangunan yang baik bukan hanya diukur dari berdirinya bangunan atau selesainya proyek, tetapi juga dari sejauh mana pembangunan mampu menjaga kualitas lingkungan dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.












