Pelaku Pornografi AI Dibekuk, Polisi Temukan Ekstasi dan Sabu

Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan teknologi AI untuk memanipulasi foto menjadi video bermuatan pornografi. Dalam kasus ini, tujuh perempuan dilaporkan menjadi korban dan seorang pria berinisial MF diamankan polisi.

BANJARMASIN, PijarKalimantan.com — Teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kembali disalahgunakan untuk melakukan kejahatan digital. Di Banjarmasin, polisi mengungkap kasus manipulasi foto perempuan menjadi video bermuatan pornografi yang diduga disebarkan kepada para korban melalui WhatsApp.

Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin setelah menerima laporan dari sejumlah perempuan yang mengaku menjadi korban. Total terdapat tujuh perempuan yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial MF di kawasan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Rabu (12/8/2026).

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan modus yang digunakan pelaku adalah merekayasa foto menggunakan teknologi AI sehingga menghasilkan video seolah-olah korban tampil tanpa busana.

Menurutnya, video hasil manipulasi tersebut kemudian dikirimkan kepada korban melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

“Sebanyak tujuh orang perempuan dilaporkan menjadi korban. Mereka menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengirimkan video hasil suntingan AI,” ujar Riza saat konferensi pers, Kamis (13/8/2026).

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan MF.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ITE, di antaranya telepon genggam dan kartu memori berkapasitas 16 GB.

Namun, pengungkapan kasus ini kemudian berkembang. Saat polisi melakukan penggeledahan di kediaman MF, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut berupa 36 butir ekstasi berlogo tengkorak, satu paket sabu dengan berat bersih 2,28 gram, timbangan digital serta dua klip plastik.

Polisi pun mendalami keterkaitan penyalahgunaan narkotika dengan aksi pelaku dalam membuat maupun menyebarkan konten pornografi hasil manipulasi AI.

Baca Juga  Wajah Baru Puskesmas Sungai Kupang: Bupati Kotabaru Resmikan Fasilitas Modern, Siap Hadirkan Senyum Ramah

Riza menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, MF mengakui narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Polisi sementara menduga perilaku pelaku dalam melakukan aksinya turut dipengaruhi konsumsi narkotika.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh motif, cara kerja, serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kemajuan teknologi AI juga dapat disalahgunakan untuk merugikan orang lain, terutama melalui manipulasi gambar atau video yang menyerupai kondisi sebenarnya.

Polresta Banjarmasin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan membagikan foto pribadi yang berpotensi disalahgunakan.

Masyarakat yang menjadi korban atau menemukan dugaan penyalahgunaan teknologi untuk membuat konten palsu juga diminta segera melapor kepada aparat kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat melalui semangat ‘Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan’ untuk bersama-sama mencegah berbagai bentuk kejahatan, termasuk kejahatan di ruang digital,” tegas Riza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *