Pijatkalimantan.com, Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Sosial menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat dan meningkatkan kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung di Zona Inspirasi Lantai 3 Bapperida Kotabaru, Rabu (19/8/2026), dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP., M.AP. Kegiatan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan berita acara hasil Forum Konsultasi Publik.
Forum diikuti sekitar 30 peserta yang berasal dari perangkat daerah, instansi vertikal, pilar-pilar sosial, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi penyandang disabilitas, dunia pendidikan, hingga fasilitas kesehatan.
Dalam sambutannya, Sekda Kotabaru H. Eka Saprudin menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial, untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, standar pelayanan harus disusun dan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Pelayanan juga harus mudah dipahami, transparan, terukur, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh hak pelayanan.
Sekda berharap seluruh peserta forum dapat memberikan masukan, saran, kritik konstruktif, serta rekomendasi objektif terhadap standar pelayanan yang diselenggarakan Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru.
Keterlibatan berbagai unsur, lanjutnya, diharapkan dapat memperkaya perspektif pemerintah dalam menyusun pelayanan sosial yang semakin baik, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Mari kita bangun budaya pelayanan yang cepat, tepat, mudah, transparan dan humanis, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari setiap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru, Nurvisa, SH., MA., mengatakan Dinas Sosial merupakan salah satu wajah pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada kelompok masyarakat rentan.
“Tugas kami memastikan tidak ada PPKS yang tertinggal, tidak ada penyandang masalah sosial yang tidak terlayani,” tuturnya.
Nurvisa mengakui masih terdapat berbagai hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan dalam penyelenggaraan pelayanan sosial. Karena itu, masukan dan rekomendasi dari peserta FKP menjadi bagian penting dalam melakukan evaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan Dinas Sosial.
Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan standar pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, akuntabel, responsif, dan humanis.
Adapun tujuan pelaksanaan FKP antara lain menggali masukan konkret terkait standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memformulasikan standar pelayanan yang tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan sosial, serta memperkuat koordinasi antara masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah.
Dari forum tersebut diharapkan tersusun standar pelayanan yang jelas dan terukur serta mampu mencerminkan kebutuhan masyarakat. Selain itu, forum diharapkan menghasilkan kesepakatan dalam implementasi standar pelayanan melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Inspektorat Kotabaru, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kotabaru, serta Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru.
Melalui Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan sosial yang semakin berkualitas, transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.












