Berakhir Damai, Kasus Pencurian Mesin Air di Rumah Kos Diselesaikan Lewat Restorative Justice

BANJARMASIN, PijarKalimantan.com — Kasus pencurian mesin air yang sebelumnya sempat menghebohkan warga di kawasan Jalan S. Parman Gang Purnama, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, kini berakhir damai.

Terduga pelaku, Dedy Franjaya (34), yang sebelumnya diamankan polisi setelah kepergok mencuri mesin pompa air di teras rumah kos, akhirnya berdamai dengan korban melalui pendekatan Restorative Justice.

Perkara tersebut bermula pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, Sayidi Muhammad Nurika (25) mendapati mesin pompa air miliknya hendak dicuri dari teras rumah kos.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat 110 Polri.

Laporan itu langsung direspons petugas. Tim SPKT bersama Satreskrim dan Sat Samapta Polresta Banjarmasin bergerak menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati terduga pelaku telah diamankan warga. Dedy kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.

Namun, perkara tersebut tidak berlanjut ke proses hukum panjang.

Dua hari setelah kejadian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Proses perdamaian difasilitasi melalui pendekatan Restorative Justice di Polsek Banjarmasin Tengah.

Dalam kesepakatan tersebut, barang bukti berupa satu unit mesin air dikembalikan kepada korban.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pendekatan Restorative Justice dapat ditempuh untuk perkara tertentu yang tergolong ringan, sepanjang memenuhi ketentuan dan mendapat persetujuan dari kedua belah pihak.

“Kami hadir 24 jam melayani masyarakat. Dengan Restorative Justice, keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga memulihkan hubungan sosial di masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif bukan berarti mengabaikan hukum. Sebaliknya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian yang berkeadilan sekaligus menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga  Bupati Kotabaru Terima LHP LKPD Tahun 2024 Dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel

Kapolresta juga mengapresiasi kesigapan masyarakat yang memilih melaporkan kejadian melalui layanan 110 Polri.

Menurutnya, kecepatan warga dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian merespons setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami terus berkomitmen memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan commander wish yang digaungkannya di jajaran Polresta Banjarmasin, yakni “Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan”.

Semangat tersebut, kata Riza, menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan respons cepat sekaligus menjaga situasi kamtibmas di Kota Banjarmasin tetap aman dan kondusif.

Kasus yang sempat berujung pada pengamanan terduga pelaku itu pun akhirnya ditutup dengan perdamaian. Mesin air kembali kepada pemiliknya, sementara kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *