BANJARMASIN, PijarKalimantan.com — Malam yang semula berlangsung tenang di kawasan Jalan S. Parman, Gang Purnama, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, mendadak ramai. Seorang pria yang diduga mencuri mesin air di sebuah rumah kos dipergoki pemilik dan warga hingga akhirnya diamankan polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Aksi dugaan pencurian itu terungkap setelah seorang laki-laki diduga mengambil mesin air yang terpasang di teras rumah kos milik Sayidi Muhammad Nurika.
Belum sempat membawa barang tersebut jauh, gerak-gerik pria itu diketahui. Pemilik kos bersama warga kemudian mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku.
Situasi sempat menjadi perhatian warga sekitar. Sejumlah warga berkumpul di lokasi dan mengelilingi terduga pelaku sembari menunggu kedatangan polisi.
Laporan pun disampaikan melalui Call Center 110 Polri. Tak ingin situasi berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri, personel SPKT, Satreskrim dan Sat Samapta Polresta Banjarmasin langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di TKP, petugas segera mengambil alih situasi. Warga diimbau untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap terduga pelaku dan menyerahkan proses penanganannya kepada kepolisian.
Terduga pelaku kemudian diamankan bersama satu unit mesin air yang diduga merupakan barang bukti dalam kasus tersebut.
Dari lokasi, pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Respons cepat kepolisian dalam kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Penggunaan layanan 110 membuat informasi dugaan tindak pidana itu dengan cepat diterima dan ditindaklanjuti petugas.
Polresta Banjarmasin mengapresiasi langkah masyarakat yang memilih menghubungi kepolisian ketika menemukan dugaan tindak pidana, daripada mengambil tindakan sendiri.
Kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan kejahatan.
Sebab, proses pembuktian dan penentuan seseorang bersalah atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, terhadap pria yang diamankan, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan pencurian mesin air tersebut, termasuk mengungkap kronologi dan motif di balik kejadian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan warga dan kecepatan pelaporan dapat membantu kepolisian dalam merespons gangguan keamanan.
Polresta Banjarmasin menegaskan layanan kepolisian tetap terbuka selama 24 jam untuk menerima laporan masyarakat.
“Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan.”












