Tanah Bumbu, – Polres Tanah Bumbu menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, S.I., M.H., M.Si., terkait pengungkapan kasus tindak pidana memperdagangkan kosmetik tanpa izin edar. (22/5/24). Konferensi pers diadakan menyusul penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 16 Mei 2024.
Penangkapan tersebut terjadi di Toko HABIB ELL Kosmetik yang berlokasi di Jalan Hasanuddin Rt. 003, Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Bumbu, ditemukan peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM Republik Indonesia. Pelaku yang bertanggung jawab atas perdagangan ilegal ini adalah RH.
Dalam operasi penyelidikan yang dilakukan pada pukul 17.00 WITA, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kosmetik tanpa izin edar yang diperjualbelikan di toko tersebut. RH, yang diketahui sebagai pemilik toko, langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Setelah memastikan adanya dua alat bukti yang cukup, petugas Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan penangkapan resmi terhadap RH pada hari Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WITA. RH kini ditahan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mengamankan barang bukti.
AKP Agung Kurnia Putra menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Tanah Bumbu untuk memberantas peredaran produk kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik di wilayah hukum kami untuk memastikan produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan dan memiliki izin edar yang sah,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan RH dijerat dengan pasal terkait tindak pidana memperdagangkan kosmetik tanpa izin edar.
Polres Tanah Bumbu berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM.