Banjarmasin, – Kejaksaan Negeri Banjarmasin menggelar kegiatan penerangan hukum yang menyoroti pentingnya kecakapan hukum dalam administrasi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SP2FBT) di Kelurahan. Acara digelar di Aula Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/5/24).
Kolaborasi antara Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin menjadi barometer dalam acara ini.
Dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dr. Indah Laila, acara tersebut juga turut dihadiri oleh sejumlah undangan termasuk Para Camat dan Lurah se-Kota Banjarmasin.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin Dr. Indah Laila menekankan pentingnya pemahaman hukum yang solid dalam mengelola administrasi tanah sebagai langkah awal dalam menjaga keadilan bagi masyarakat.
Acara berlangsung selama dua hari, mulai dari tanggal 28 hingga 29 Mei 2024, dengan tujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan hukum kepada para Camat dan Lurah, serta meningkatkan kesadaran mereka dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Telrlihat Peserta acara sangat antusias dan bersemangat mengikuti setiap sesi pemaparan dan diskusi yang diselenggarakan.
Ini adalah langkah signifikan Kota Banjarmasin dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum terkait administrasi tanah.
Dengan adanya kegiatan semacam ini, diharapkan akan terwujud lingkungan yang lebih transparan dan adil bagi semua warga Kota Banjarmasin dalam hal kepemilikan dan penguasaan bidang tanah.