Banjarmasin – Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi RI (BP3K-RI) Kalsel bersama Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan secara resmi mengajukan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan pada Rabu (21/8/2024).
Mereka mendesak penindakan serius terhadap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan embung dan penampung air baku IKK Serungga di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Desakan ini muncul setelah investigasi yang dilakukan oleh BP3K-RI dan BABAK Kalsel mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek yang dimenangkan oleh CV. Bahtera Aditama Perkasa dengan nilai kontrak Rp 841.123.055,04.
Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui, melaporkan bahwa pekerjaan yang dilakukan hanya berupa siring semen beton sepanjang 20 meter dan tinggi 4 meter, jauh dari standar yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Temuan ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Muslim Ma’in, Ketua BP3K-RI Kalsel, mendukung penuh langkah BABAK Kalsel. Ia menekankan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, maka merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan penyalahgunaan dana negara.
“Kami sangat prihatin dengan temuan ini. Jika proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi, maka ini adalah bentuk pengkhianatan dan penyalahgunaan uang negara. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas,” ungkap Muslim Ma’in.
Ia juga menambahkan bahwa penanganan yang lambat dapat mencoreng kredibilitas pemerintahan daerah dan menciptakan preseden buruk untuk proyek-proyek publik di masa mendatang.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Pihak Kejati Kalsel telah menerima laporan ini dan berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya. BABAK dan BP3K-RI Kalsel berharap agar Kejaksaan Tinggi dapat mengambil langkah cepat dan tegas untuk menindaklanjuti temuan tersebut, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.