Pijarkalimantan.com, Batulicin – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi menggelar rapat paripurna guna menyepakati dan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Acara ini berlangsung pada Kamis (14/11/2024) di ruang rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrea Maulani, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi dan Pembangunan, Hj. Narni.
Dalam sambutannya, Hj. Narni menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerjasama dalam menyusun Propemperda yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah tahun depan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat ini. Penetapan Propemperda 2025 diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan daerah, khususnya dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda ini sesuai dengan Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Program ini menjadi instrumen perencanaan yang terstruktur, terpadu, dan sistematis untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda).
“Propemperda tidak hanya menjadi acuan prioritas penyusunan Perda untuk mendukung otonomi daerah dan tugas pembantuan, tetapi juga memastikan kebijakan yang dihasilkan konsisten dengan arah pembangunan daerah serta cita hukum yang mendasarinya,” tambah Narni.
Dengan penandatanganan bersama antara eksekutif dan legislatif, Propemperda 2025 diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Tanah Bumbu dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung kemajuan daerah.
sumber : mc.tanahbumbukab.go.id