Kotabaru, – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas masalah proyek jalan di Dusun Karang Sari Trans Lama, Desa Lalapin, Hampang, digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kotabaru pada Senin (3/2/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru, Suprapti Triastuti, ST.MT, serta Kabid BM Agus Tri Prasetiawan.
Saat setelah RDP Awaludin, menjelaskan kepada awak media, bahwa kontrak proyek pembangunan jalan tersebut sudah diputuskan.
“Pekerjaan proyek ini sudah diputus kontraknya dan sejauh ini pembayaran sudah mencapai 67,59 persen,” jelas Awaludin.
Meskipun proyek dihentikan, masalah belum selesai karena adanya utang material yang belum dibayar oleh subkontraktor kepada pihak pengadaan barang.

Awaludin menegaskan komitmennya untuk mencari solusi atas persoalan ini.
“Karena ini sudah merugikan masyarakat, kami akan mencari jalan keluar agar masalah pembayaran utang material ini segera diselesaikan,” ujarnya.
Ia juga berharap bahwa anggaran untuk penyempurnaan jalan bisa dimasukkan dalam anggaran perubahan di tahun ini.
Lebih lanjut, Awaludin menambahkan bahwa DPRD Kotabaru telah meminta Komisi III untuk melakukan rapat kerja dengan Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk mengevaluasi proses penetapan pemenang proyek tersebut.
Langkah ini diambil agar proses pengadaan proyek lebih transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Rapat ini menunjukkan perhatian serius DPRD Kotabaru terhadap kelancaran proyek pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat.
Diharapkan penyelesaian masalah terkait proyek ini dapat segera terwujud demi kesejahteraan warga setempat.