DPRD Tanah Bumbu Desak Perusahaan Tangani Polusi Debu, Parkir Bus, dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Gabungan Komisi pada Selasa (11/2/2025) untuk membahas berbagai persoalan penting yang dihadapi masyarakat Kecamatan Satui dan Angsana. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanbu, H. Hasanuddin, Am.S.Ag., M.A., dan menyoroti isu-isu utama seperti polusi debu, penataan parkir bus karyawan, pembersihan jalan, serta prioritas penerimaan tenaga kerja lokal.

Sejumlah pemangku kepentingan hadir dalam pertemuan ini, termasuk perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, camat Satui dan Angsana, kepala desa terdampak, serta beberapa perusahaan besar seperti PT Arutmin Indonesia Satui, PT Triveni, PT Wahana Baratama Mining, PT Bagong, PT BIB, PT PAMA, PT PPA, dan PT CK. Kehadiran mereka diharapkan dapat menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri di wilayah tersebut.

Kesepakatan dan Langkah Konkret

Dalam pertemuan ini, H. Hasanuddin mengungkapkan bahwa beberapa rekomendasi dari rapat sebelumnya telah berhasil diwujudkan, seperti pembangunan halte, pencucian kendaraan, penyediaan air bersih, dan rekrutmen tenaga kerja lokal. Selain itu, rapat ini juga menghasilkan tujuh poin kesepakatan baru yang akan segera ditindaklanjuti:

  1. Pembersihan Kendaraan Perusahaan
    • Setiap kendaraan operasional perusahaan wajib dicuci sebelum memasuki area perkotaan untuk mengurangi polusi debu.
  2. Penataan Lokasi Parkir dan Pick-Up Point
    • Perusahaan harus menata titik kumpul karyawan agar sistem antar-jemput lebih tertib dan tidak mengganggu lalu lintas.
  3. Penyediaan Air Bersih
    • Perusahaan diwajibkan memastikan masyarakat sekitar mendapatkan akses air bersih sebagai bagian dari tanggung jawab sosial mereka.
  4. Optimalisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
    • Dana CSR harus dialokasikan secara tepat sasaran, termasuk untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  5. Pembangunan Rumah Sakit Swasta
    • Perusahaan diharapkan berkontribusi dalam pembangunan fasilitas kesehatan guna meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat dan pekerja.
  6. Pembersihan Jalan Kota
    • Pemerintah desa dan perusahaan akan bersinergi untuk menjaga kebersihan jalan di dalam kota.
  7. Penyusunan Regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup)
    • Peraturan ini akan menjadi dasar hukum yang mengikat bagi perusahaan dalam menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
Baca Juga  Pemkab Tanbu Gelar Rakor Pengendalian Inflasi

Dalam penutupannya, H. Hasanuddin menegaskan bahwa perusahaan harus benar-benar menjalankan kesepakatan ini demi kepentingan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak lagi dirugikan oleh dampak operasional perusahaan. Jika semua kesepakatan ini dilaksanakan dengan baik, maka kondisi jalan dan lingkungan di Kecamatan Satui dan Angsana akan lebih bersih, nyaman, dan layak huni,” tegasnya.

DPRD Tanah Bumbu berharap semua pihak yang terlibat dapat segera merealisasikan hasil rapat ini agar kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan di daerah terdampak semakin meningkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *