DPRD Kotabaru Setujui Dua Raperda Strategis, Kawasan Tanpa Rokok dan Tata Kelola BUMD Jadi Sorotan

PijarKalimantan.com, Kotabaru – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Kabupaten Kotabaru resmi mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026).

Dua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keduanya diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan milik daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, lantai III, itu dihadiri Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto.

Agenda rapat meliputi penyampaian hasil akhir pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap kedua Raperda yang kemudian disetujui dan ditandatangani bersama.

Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan H. Murdianto, pemerintah daerah menyampaikan bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok diharapkan menjadi dasar hukum untuk melindungi kesehatan masyarakat serta mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman.

Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan BUMD diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar berjalan lebih tertib, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

Bupati juga menginstruksikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta menyiapkan petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pendukung.

Langkah tersebut dinilai penting agar kedua regulasi dapat diterapkan secara efektif dan tidak berhenti sebatas penetapan aturan, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan masyarakat.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Dengar Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati

Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Kotabaru diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus mendorong pengelolaan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *