DPRD Tanah Bumbu Beri Tenggat 7 Hari, Perusahaan Tambang Wajib Tuntaskan Polusi Debu Satui-Angsana

BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan sejumlah perusahaan tambang, Kamis siang, untuk membahas penanganan polusi debu di Kecamatan Satui dan Angsana.

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak menyepakati tenggat waktu selama tujuh hari bagi perusahaan tambang untuk mengambil langkah konkret dalam mengatasi polusi debu yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

DPRD menilai komitmen yang telah disepakati sejak Februari 2025 belum dijalankan secara optimal. Akibatnya, polusi debu yang bersumber dari aktivitas angkutan batu bara di jalan umum masih terus terjadi dan berdampak pada masyarakat.

Pimpinan rapat, I Wayan Sudarma, menegaskan bahwa perusahaan harus segera merealisasikan seluruh kesepakatan yang telah dibuat. Langkah yang harus dilakukan antara lain memastikan setiap kendaraan angkutan batu bara dalam kondisi bersih sebelum melintasi jalan umum serta menyediakan fasilitas pencucian kendaraan (wash bay) di lokasi yang telah ditentukan.

Menurutnya, kesepakatan penanganan debu sebenarnya telah dibuat sejak tahun lalu. Namun hingga kini persoalan tersebut masih terus dikeluhkan warga sehingga diperlukan tindakan yang lebih tegas.

“Kami memberikan waktu tujuh hari kepada perusahaan untuk menunjukkan tindakan nyata dalam mengatasi polusi debu,” tegasnya.

Rapat juga menghasilkan berita acara yang memuat sejumlah rekomendasi kepada instansi terkait. Dinas Lingkungan Hidup diminta melakukan evaluasi terhadap dokumen persetujuan lingkungan perusahaan sekaligus membentuk tim pengawasan kualitas udara. Sementara itu, Dinas Perhubungan diminta memperketat pengawasan terhadap armada angkutan batu bara yang melintas di jalan umum.

DPRD menegaskan, apabila dalam waktu tujuh hari polusi debu masih terjadi dan hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara melampaui baku mutu udara ambien nasional, maka DPRD akan merekomendasikan pembekuan izin hauling serta mendorong penegakan hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  Lewat Tabligh Akbar, Anggota DPRD Tanah Bumbu Nyatakan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Desa

Komitmen penanganan polusi debu tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh DPRD, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dan perwakilan perusahaan tambang. Dokumen tersebut akan menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan upaya pengendalian polusi debu di Kecamatan Satui dan Angsana dalam sepekan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *