BATULICIN – Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Tanah Bumbu diusulkan dilakukan melalui sistem satu pintu. Langkah ini dinilai dapat mengakhiri tumpang tindih kewenangan antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) yang selama ini dianggap memperlambat penanganan lampu jalan rusak.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, mengatakan pengelolaan melalui satu instansi akan memperjelas pembagian tugas sehingga tidak lagi terjadi saling lempar tanggung jawab ketika ada PJU yang padam atau mengalami kerusakan.
“Kalau sudah satu pintu, penanganannya akan lebih mudah karena sudah jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Wayan, sebelum pengelolaan PJU dialihkan melalui mekanisme hibah kepada satu instansi, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu harus terlebih dahulu menyelesaikan pendataan seluruh aset beserta kondisi fisiknya. Inventarisasi tersebut menjadi dasar dalam proses pengalihan pengelolaan.
Saat ini, dari total 1.043 unit PJU yang tersebar di berbagai wilayah Tanah Bumbu, baru 322 unit yang telah didata. Sementara 721 unit lainnya masih dalam proses inventarisasi.
Banyak Lampu Jalan Padam Berbulan-bulan
Wayan mengungkapkan, hingga kini masih banyak masyarakat mengeluhkan lampu jalan yang padam dan tidak segera diperbaiki. Di sejumlah lokasi, kerusakan bahkan dibiarkan berlarut-larut selama berbulan-bulan.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban, di mana lampu jalan dilaporkan tidak berfungsi selama berbulan-bulan, bahkan hampir satu tahun.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengurangi kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas serta mengganggu rasa aman masyarakat yang beraktivitas pada malam hari.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, Komisi III DPRD Tanah Bumbu dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik PJU.
Hasil sidak tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar bagi DPRD untuk mendorong percepatan perbaikan lampu jalan serta penyelesaian proses pengalihan pengelolaan PJU agar berada di bawah satu instansi yang memiliki tanggung jawab penuh.












