Dugaan Kelalaian K3 Proyek Jalan di Lawahan Disorot Usai Kecelakaan Maut Tewaskan Tiga Orang

PIJARKALIMANTAN.COM, BANJAR – Kecelakaan maut yang melibatkan sepeda motor dan alat berat jenis motor grader di Jalan Desa Lawahan, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Sabtu (23/5/2026), menjadi sorotan serius terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek peningkatan jalan tersebut. Insiden tragis itu menyebabkan tiga orang meninggal dunia, sementara satu korban lainnya dilaporkan selamat.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 12.00 WITA itu kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Personel dari Polsek Beruntung Baru, Satlantas, Inafis, hingga Reskrim Polres Banjarbaru telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan area proyek untuk kepentingan penyelidikan.

Petugas memasang garis polisi di sekitar alat berat yang terlibat kecelakaan. Tim Inafis juga melakukan identifikasi korban di lokasi kejadian maupun di rumah sakit.

Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, S.Sos membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan masih berlangsung guna mengetahui penyebab pasti insiden.

“Untuk perkara ini sudah ditangani dan masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi saat alat berat motor grader sedang beroperasi dalam pekerjaan peningkatan jalan. Di waktu bersamaan, kendaraan roda dua melintas di area proyek hingga akhirnya terjadi tabrakan fatal.

Warga sekitar mengaku sempat panik setelah mendengar benturan keras dari lokasi pekerjaan jalan. Beberapa warga juga melihat proses evakuasi korban yang tergeletak di sekitar area proyek.

Insiden ini memunculkan perhatian publik terhadap dugaan lemahnya penerapan sistem keselamatan kerja di lapangan. Dalam proyek konstruksi yang menggunakan alat berat, penerapan K3 dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sejatinya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pihak pelaksana proyek.

Mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang SMKK, kontraktor pelaksana wajib memastikan keamanan pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar proyek.

Baca Juga  Dedi Kurniadi Unggul dalam Poling, Berpotensi Mendampingi Bupati Banjar 2024

Secara normatif, area operasi alat berat seharusnya dilengkapi dengan pengamanan memadai, seperti pemasangan rambu peringatan, safety cone, garis pembatas, hingga petugas pengatur lalu lintas atau flagman. Pengamanan tersebut penting untuk menghindari masyarakat memasuki zona berbahaya, terutama area blind spot alat berat yang memiliki keterbatasan pandangan operator.

Sorotan juga mengarah pada pengawasan proyek. Selain kontraktor pelaksana, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab memastikan metode kerja di lapangan berjalan sesuai standar keselamatan. Dalam proyek ini, fungsi pengawasan disebut berada di bawah CV Berkah Desain Konsultan.

Dalam ketentuan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, konsultan pengawas memiliki kewenangan menghentikan sementara pekerjaan apabila ditemukan potensi yang membahayakan keselamatan publik maupun pekerja. Apabila ditemukan adanya pembiaran terhadap risiko keselamatan, hal tersebut dapat dinilai sebagai bentuk kelalaian pengawasan.

Di sisi lain, Dinas PUPR Kabupaten Banjar selaku pengguna jasa melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memiliki tanggung jawab dalam pengendalian proyek, termasuk memastikan penerapan anggaran dan prosedur keselamatan kerja berjalan sesuai kontrak.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 359 KUHP maupun ketentuan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, baik berupa sanksi administratif maupun pidana.

Kecelakaan maut di Desa Lawahan tersebut kini menjadi pengingat pentingnya penerapan standar K3 secara ketat dalam setiap pekerjaan konstruksi, khususnya proyek yang melibatkan alat berat dan aktivitas lalu lintas masyarakat. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan proyek dinilai perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *