PijarKalimantan.com, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mulai mematangkan arah pengembangan kawasan Serongga melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini menjadi bagian penting untuk mengoptimalkan potensi wilayah, memperkuat kepastian investasi, sekaligus mengarahkan pembangunan agar lebih terencana dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditunjukkan Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, saat melakukan koordinasi dan pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Serongga bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (3/11/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati H. Muhammad Rusli menyampaikan bahwa penyusunan RDTR WP Serongga memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan kawasan sesuai karakteristik, kebutuhan, dan potensi daerah.
Menurutnya, Serongga memiliki beragam potensi yang dapat dikembangkan, mulai dari infrastruktur jalan, kawasan pariwisata, perkebunan kelapa sawit, kawasan permukiman, hingga pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
“Serongga memiliki sejumlah potensi yang dapat dikembangkan. Karena itu, melalui penyusunan RDTR ini, kita ingin memastikan pemanfaatan ruang lebih terarah sehingga pembangunan dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian bagi para investor,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, memaparkan sejumlah materi strategis yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi rencana tata ruang.
Beberapa aspek penting yang harus diperhatikan meliputi kebijakan nasional strategis, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), peruntukan kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana, batas daerah, garis pantai, serta kesesuaian data tata ruang dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses evaluasi dan penyusunan rencana tata ruang agar selaras dengan kebijakan nasional serta memperhatikan kondisi dan potensi wilayah masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan materi pemaparan, WP Serongga memiliki sejumlah potensi unggulan yang dapat menjadi penggerak pertumbuhan kawasan. Di antaranya objek wisata Goa Lowo di Desa Tegalrejo, agrowisata di Desa Telaga Sari, kawasan hutan mangrove, serta pengembangan pusat kegiatan lokal (PKL).
Selain itu, kawasan tersebut juga diarahkan untuk pengembangan terminal penumpang tipe C, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan permukiman.
Dengan beragam potensi tersebut, keberadaan RDTR diharapkan mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, sekaligus memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas bagi pembangunan maupun investasi.
Melalui koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN, Pemkab Kotabaru berupaya memastikan rancangan RDTR WP Serongga selaras dengan kebijakan tata ruang nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap penyusunan RDTR ini tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk mengoptimalkan potensi wilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru.












