Paripurna DPRD, Pemkab Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Optimalkan PAD melalui Raperda Pajak

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (3/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andre Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I DPRD, H. Hasanuddin. Jawaban Bupati disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Eryanto Rais, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu.

Dalam penyampaiannya, Eryanto Rais memaparkan capaian penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Pada Tahun Anggaran 2024, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 106,32 persen dari target yang ditetapkan, sedangkan realisasi retribusi daerah mencapai 89,11 persen.

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat sebesar 93,25 persen. Adapun penerimaan retribusi daerah berhasil melampaui target dengan capaian 112,66 persen.

Hingga pertengahan Tahun Anggaran 2026, realisasi sementara menunjukkan penerimaan pajak daerah telah mencapai sekitar 48,9 persen, sedangkan retribusi daerah mencapai 46,9 persen dari target tahunan.

Menurut pemerintah daerah, capaian tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi telah memberikan dampak positif terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, masih terdapat sejumlah potensi pajak dan retribusi yang perlu digali lebih maksimal.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan terus melakukan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan melalui pemutakhiran data objek pajak dan retribusi, peningkatan pengawasan, penguatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan berbasis digital.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengembangkan sistem pembayaran elektronik melalui berbagai kanal pembayaran guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.

Baca Juga  Ketua TP PKK Tanah Bumbu Buka Pasar Murah Ramadan di Kecamatan Simpang Empat

Menanggapi masukan fraksi terkait retribusi parkir, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor tersebut, khususnya di kawasan wisata dan pasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Upaya tersebut akan dilakukan melalui penataan sistem pengelolaan parkir, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta penguatan koordinasi dengan perangkat daerah terkait.

Melalui perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pengelolaan pendapatan daerah semakin optimal sehingga mampu mendukung pembiayaan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *