Pijarkalimantan.com, Martapura – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Keadilan Bersama Rakyat (AKBAR) menggelar konferensi pers terkait perkembangan proses PAW yang tengah berjalan di Kabupaten Banjar, Selasa Komplek Perumahan Seribu Blok B No. 26 RT.21 RW.01 Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura Kota – Kabupaten Banjar (5/5/2026).
Dalam keterangannya, Ketua AKBAR, H. Subhan Saputera, menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar sebelumnya telah menggelar rapat pleno berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi tertanggal 15 April 2026. Dalam hasil verifikasi tersebut, berkas calon PAW berinisial MSW dinyatakan memenuhi syarat.
Selanjutnya, dokumen hasil verifikasi itu telah diterima DPRD Kabupaten Banjar pada 21 April 2026 untuk diproses lebih lanjut melalui Bupati Banjar menuju penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan.
Namun demikian, H. Subhan mengungkap adanya dugaan persoalan terkait syarat administrasi pendidikan calon PAW tersebut.
Dalam konferensi persnya, ia menyebut MSW melampirkan ijazah Pondok Pesantren Salafiyah lulusan tahun 1998 yang dikategorikan sebagai pendidikan nonformal.
Menurutnya, hal itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 juncto Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa ijazah pendidikan pesantren dapat dinyatakan setara dengan pendidikan formal tingkat SMA/MA/SMK apabila telah mengikuti dan lulus ujian penyetaraan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ia juga mengaku telah memperoleh penjelasan dari Kementerian Agama Kabupaten Banjar tertanggal 13 April 2026 serta surat penjelasan lanjutan tertanggal 29 April 2026 terkait status ijazah tersebut.
Selain itu, H. Subhan menilai proses klarifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Banjar kepada Kementerian Agama Kabupaten Banjar tidak berjalan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025.
Ia menduga penjelasan dari Kemenag terkait status ijazah calon PAW tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam rapat hasil verifikasi.
Ia juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar yang disebut tidak mengetahui atau tidak dilibatkan dalam tahapan verifikasi hingga penyerahan hasil verifikasi kepada DPRD Kabupaten Banjar.
Menurut H. Subhan, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banjar pada 27 April 2026 dan menyerahkan laporan dugaan pelanggaran beserta bukti pendukung secara resmi pada 30 April 2026.
Namun, laporan itu disebut tidak dilanjutkan dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel serta belum adanya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang secara khusus mengatur penanganan proses PAW DPRD.
Dalam pernyataannya, H. Subhan menilai terdapat ketidaksinkronan penanganan antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar terhadap persoalan tersebut. Karena itu, AKBAR menyatakan akan terus mengawal proses PAW melalui sejumlah langkah lanjutan.
Langkah yang akan ditempuh di antaranya menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Selatan agar mempertimbangkan secara cermat penerbitan SK pengangkatan calon PAW DPRD Kabupaten Banjar.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta.
AKBAR juga menyebut, apabila proses PAW tetap berjalan hingga terbit SK gubernur, pihaknya akan mempertimbangkan langkah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mereka turut membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Polres Banjar apabila ditemukan unsur pidana dalam persoalan tersebut.












