BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah di Ruang Bersujud, Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kelurahan Gunung Tinggi, Kamis (16/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan untuk memperkuat pelaksanaan program Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini. Kegiatan dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana.
Dalam sambutannya, M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan bahwa pendidikan anak usia dini merupakan fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul. Menurutnya, pendidikan prasekolah memiliki peran strategis dalam membentuk kecerdasan, karakter, kemampuan sosial, serta kesiapan anak sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
“Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi Tanah Bumbu yang sehat, cerdas, berkarakter, dan memiliki daya saing,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan program tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga masyarakat luas.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak diharapkan memiliki persepsi yang sama dalam menyusun langkah-langkah strategis, memperkuat koordinasi, serta membangun komitmen bersama agar implementasi program dapat berjalan secara efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Amiludin, mengatakan pemerintah daerah terus berkomitmen mendukung berbagai kebijakan nasional untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui perluasan akses layanan PAUD, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, penguatan sarana dan prasarana, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan layanan pendidikan terbaik bagi anak-anak.
Amiludin menjelaskan, kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah merupakan bagian dari Program Wajib Belajar 13 Tahun yang mulai diterapkan sejak 2025 dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
“Kalau dulu wajib belajar enam tahun, kemudian berkembang menjadi sembilan tahun dan dua belas tahun. Kini menjadi wajib belajar 13 tahun, di mana satu tahunnya dimulai sejak usia PAUD atau prasekolah sebagai fondasi pembentukan karakter dan kecerdasan anak,” jelasnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia pendidikan, organisasi profesi, serta masyarakat dapat menjadikan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai salah satu daerah percontohan dalam implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah di Kalimantan Selatan.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta instansi terkait, yakni Widyaprada Ahli Pertama Kemendikdasmen Anugrah Mi’roz Dzulfikar, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Santoso, S.Pd., M.Si., serta Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Wasimin, S.Pd., M.Pd.
Kegiatan ini juga dihadiri para kepala desa, Ketua Pokja Bunda PAUD, Ketua HIMPAUDI, Ketua IGTKI-PGRI, serta berbagai pemangku kepentingan yang berkomitmen mendukung peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini di Kabupaten Tanah Bumbu.












