BATULICIN – Sebanyak 19 pelaku usaha mikro di Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertifikat halal sebagai upaya meningkatkan legalitas, kepercayaan konsumen, serta daya saing produk lokal.
Penyerahan sertifikat halal dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) bekerja sama dengan PT Sucofindo Cabang Batulicin di Aula Kantor Diskumdagri, Jumat (7/8/2026).
Program tersebut merupakan bagian dari fasilitasi sertifikasi halal Semester I Tahun 2026 bagi pelaku usaha mikro, khususnya sektor pangan olahan. Fasilitasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif dalam memperkuat daya saing produk usaha lokal.
Plt Kepala Diskumdagri Tanah Bumbu Eryanto Rais melalui Sekretaris Diskumdagri, Romatua S. Simanjuntak, menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah berkomitmen memenuhi persyaratan legalitas usahanya.
Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan hukum, tetapi juga merupakan modal penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
“Dengan memiliki sertifikat halal, produk usaha mikro memiliki nilai tambah sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Romatua berharap proses peningkatan legalitas tersebut dapat dilanjutkan dengan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sehingga produk UMKM Tanah Bumbu semakin mampu bersaing dan memiliki akses ke pasar yang lebih luas.
Ia menilai legalitas usaha merupakan investasi jangka panjang yang dapat membuka lebih banyak peluang bagi UMKM untuk berkembang, baik melalui pemasaran secara langsung maupun melalui platform digital.
“Pengalaman sejak pandemi Covid-19 membuktikan bahwa sektor UMKM, khususnya pengolahan makanan, menjadi salah satu sektor yang mampu bertahan. Karena itu, peluang untuk terus tumbuh masih sangat terbuka apabila didukung legalitas dan kualitas produk yang baik,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal tetap dapat mengajukan sertifikasi, baik secara mandiri maupun melalui program fasilitasi yang disediakan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Sucofindo Batulicin, Adhytia Rian Pratama, menjelaskan proses pendampingan sertifikasi halal telah dilakukan sejak April hingga Mei 2026.
Tahapan tersebut meliputi kick off, sosialisasi, pendataan, pendampingan, hingga proses sertifikasi terhadap masing-masing pelaku usaha.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pelaku UMKM selama proses pendampingan. Dengan sertifikat halal ini, Bapak dan Ibu sudah berada selangkah lebih maju dibanding pelaku usaha yang belum memilikinya,” ungkapnya.
Adhytia juga mendorong pelaku usaha untuk melanjutkan peningkatan kualitas produk melalui sertifikasi TKDN. Menurutnya, sertifikasi tersebut dapat menjadi nilai tambah sekaligus membuka peluang produk UMKM untuk masuk ke e-katalog pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun pasar yang lebih luas.
Melalui program fasilitasi dan pendampingan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaku UMKM dalam memenuhi standar legalitas, meningkatkan kualitas produk, memperkuat daya saing, dan memperluas akses pasar.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong UMKM Tanah Bumbu semakin berkembang dan turut memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.












