Pijarkalimantan.com, Banjarbaru – Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, S. Sos menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Inedonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, pada Selasa (31/03/2026). Penyerahan dilakukan secara langsung di Auditorium kantor BPK Kalsel bersamaan dengan 12 Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan.
Penyerahan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam melaksanakan amanat Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Penyerahan LKPD ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui penyampaian yang tepat waktu, diharapkan pemerintah daerah dapat memenuhi standar tata kelola keuangan yang baik sekaligus mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, mengatakan, dengan penyampaian laporan keuangan yang tepat waktu, merupakan upaya mewujudkan akuntabilitas dan tertib pengelolaan keuangan daerah. Dan ini nantinya akan menjadi dasar BPK dalam melakukan pemeriksaan dan pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima.
“Hari ini kita menyampaikan LKPD masing-masing daerah Kalimantan Selatan, Bupati, Walikota dan juga Gubernur, ini nanti akan diperiksa BPK selama dua bulan atau kurang lebih 60 hari, mudah-mudahan selama diperiksa semuanya lengkap dengan harapan semua WTP,” paparnya
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, mengapresiasi Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota atas ketepatan waktu dalam menyerahkan LKPD Unaudited 2025.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan secara transparan.
ia juga menyampaikan, pemeriksaan terinci LKPD tahun 2025 akan dilaksanakan selama 28 hari mulai 05 April sampai dengan 02 Mei 2026.
Melalui Penyerahan LKPD Unaudited 2025 ini juga sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, teratur, dan akuntabel, sebagai dasar untuk peningkatan berkelanjutan dalam pengelolaan anggaran daerah. Yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu.
Turut mendampingi Bupati Kotabaru pada penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025, Inspektur Daerah Kotabaru H. Ahmad Fitriadi, dan Kepala BPKAD Kotabaru Muhammad Maulidiansyah.












