Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (06/04/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Suwanti tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Dalam laporannya, anggota DPRD Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan regulasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pembangunan di Kabupaten Kotabaru.
“Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum serta pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan, guna menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah diharapkan mampu meningkatkan tata kelola serta efektivitas penanganan sampah di Kabupaten Kotabaru, seiring meningkatnya kebutuhan akan lingkungan yang bersih dan sehat.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru H. Selamat Riyadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD.
Pembahasan ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2026, yang diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.












