DPRD  

Raperda Perizinan Berbasis Risiko Kian Matang, DPRD Dengarkan Jawaban Bupati

Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu

Guna memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, DPRD Tanah Bumbu kembali memacu pembahasan Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kelanjutan godokan regulasi strategis ini disepakati dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama, Kamis (04/06/2026).

 

Rapat tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses pembentukan regulasi, dengan agenda mendengarkan jawaban Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

 

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi unsur pimpinan dewan serta dihadiri anggota DPRD dan jajaran pemerintah daerah.

 

Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan jawaban pemerintah terhadap berbagai masukan dan saran yang diberikan fraksi-fraksi DPRD.

 

Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah mengapresiasi perhatian dan masukan konstruktif dari seluruh fraksi sebagai bagian dari upaya menyempurnakan substansi Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko agar implementasinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan investasi di daerah.

 

Salah satu poin yang menjadi perhatian pemerintah adalah pentingnya sistem pengawasan perizinan yang terintegrasi dan berbasis risiko. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha.

 

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan melalui berbagai inovasi. Upaya tersebut diwujudkan melalui layanan jemput bola, pemanfaatan layanan Online Single Submission (OSS) keliling, hingga kegiatan sosialisasi yang menjangkau desa-desa agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan perizinan.

 

Selain itu, pemerintah turut menyatakan dukungannya terhadap penyederhanaan prosedur dan persyaratan perizinan, penguatan langkah pencegahan praktik pungutan liar, serta peningkatan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu mengembangkan usahanya secara legal dan berkelanjutan.

Baca Juga  Terkait Utang Material Jalan Lalapin, H.Abdul Kadir: Dinas PUPR Tidak Ada Kaitannya

 

Rapat paripurna ini merupakan bagian dari rangkaian Masa Persidangan II Rapat Ke-5 Tahun Sidang 2026. Pembahasan Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko akan terus berlanjut hingga seluruh tahapan legislasi selesai, sebagai upaya menghadirkan regulasi yang adaptif, transparan, dan mampu mendukung kemudahan berusaha di Kabupaten Tanah Bumbu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *