Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembahasan diawali melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, didampingi Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul, serta dihadiri para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam agenda tersebut, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, I Putu Wisnu Wardana, yang menyampaikan penjelasan pemerintah daerah mengenai usulan perubahan regulasi tersebut.
Melalui sambutan tertulis bupati yang dibacakannya, dijelaskan bahwa perubahan Perda BPD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya aturan terbaru mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, revisi perda tidak hanya bertujuan menyelaraskan ketentuan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memperkuat fungsi dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Perubahan ini dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat fungsi dan kedudukan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Wisnu membacakan sambutan bupati.
Ia menjelaskan, BPD memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, BPD juga menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa.
Adapun sejumlah substansi yang diakomodasi dalam perubahan perda tersebut meliputi penyesuaian masa jabatan anggota BPD, mekanisme pengisian keanggotaan, hingga penguatan hak, kewajiban, dan fungsi anggota BPD dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.
Melalui perubahan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap keberadaan BPD semakin optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang partisipatif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018. Selanjutnya, pembahasan akan berlanjut sesuai mekanisme legislasi hingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pemerintahan desa sekaligus memperkuat pembangunan di tingkat desa.












