TABALONG, PijarKalimantan.com — Tim gabungan yang melibatkan Polres Tabalong dan Polisi Kehutanan melakukan penyisiran di kawasan hutan Dusun Misim, Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, yang diduga pernah menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal.
Dalam pemeriksaan di lapangan, tim gabungan tidak menemukan pekerja maupun aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Petugas hanya menemukan sisa lubang bekas galian tambang di kawasan tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyisiran dilakukan sebagai langkah pemeriksaan dan penertiban terhadap informasi adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Petugas menyusuri kawasan dengan medan yang cukup sulit. Sejumlah jalur bahkan harus ditempuh menggunakan kendaraan trail karena akses menuju lokasi tidak dapat dilalui kendaraan biasa.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan sejumlah titik yang menunjukkan adanya bekas aktivitas penggalian, namun saat dilakukan penyisiran tidak ditemukan kegiatan penambangan yang sedang berjalan.
Lokasi tersebut berada di kawasan hutan dan masuk wilayah perbatasan Kalimantan Selatan dengan Kalimantan Tengah. Kondisi medan yang sulit menjadi salah satu tantangan bagi tim gabungan dalam melakukan pemeriksaan.
Kegiatan tersebut melibatkan personel Polres Tabalong, Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Kalsel serta Polisi Kehutanan UPT KPH Tabalong.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di kawasan hutan.
Masyarakat juga diminta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tabalong.
Polres Tabalong menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi maupun laporan sehingga dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pengecekan dan penyisiran di lapangan.
Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian melakukan pemantauan terhadap berbagai potensi pelanggaran hukum dan aktivitas yang dapat merusak lingkungan.
Polres Tabalong menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan menjadi bahan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut sesuai kondisi dan fakta yang ditemukan di lapangan.
Dengan adanya sinergi antara masyarakat, kepolisian dan unsur terkait, pengawasan terhadap kawasan hutan di Kabupaten Tabalong diharapkan dapat terus diperkuat.
Penyisiran di Dusun Misim ini menjadi salah satu bentuk respons aparat terhadap informasi masyarakat sekaligus upaya memastikan tidak ada aktivitas pertambangan ilegal yang kembali berlangsung di kawasan tersebut.












