PijarKalimantan.com, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus mendorong peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur melalui pembinaan dan penguatan kapasitas kelembagaan jasa konstruksi.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi penerapan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 1 Tahun 2023, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Surya, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan, Khairil Fazri, S.STP, dan diikuti jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), para camat, kontraktor, serta pemangku kepentingan di bidang jasa konstruksi.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, H. Abdul Hamid, ST, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan mengenai pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Melalui kegiatan ini, aparatur daerah diharapkan semakin memahami ketentuan dan substansi pengawasan jasa konstruksi, sekaligus meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan pengawasan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Khairil Fazri dalam sambutannya menegaskan bahwa sektor konstruksi merupakan salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kotabaru.
“Kualitas pembangunan fisik daerah sangat ditentukan oleh profesionalisme, kepatuhan hukum, dan tata kelola yang baik dari seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan melalui sosialisasi tersebut memiliki peran strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib dan sesuai ketentuan.
Terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian, yakni tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, serta tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Ketiga aspek tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan para pelaku usaha dalam memastikan kegiatan konstruksi berjalan sesuai aturan, memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pemkab Kotabaru juga berkomitmen untuk terus merangkul dan membina pelaku usaha jasa konstruksi lokal agar mampu meningkatkan kapasitas, menjaga kualitas pekerjaan, serta bersaing secara sehat.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara SKPD teknis, para camat, dan pelaku usaha jasa konstruksi diharapkan semakin kuat, terutama dalam mendukung pengawasan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang berkualitas di Kabupaten Kotabaru.
Dalam kegiatan tersebut, materi sosialisasi disampaikan oleh tiga narasumber. Muhammad Baidi Rahmatillah, S.Ars, membawakan materi tentang tertib penyelenggaraan jasa konstruksi. Herlita Ayu Pratiwi, ST, menyampaikan materi tertib usaha jasa konstruksi, sedangkan Alya Kartika, S.Tr.T, membahas pemanfaatan produk jasa konstruksi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan sehingga penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Kotabaru semakin tertib, profesional, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.












