Banjarmasin, – Sidang kasus dugaan penipuan investasi lahan seluas 765 hektare di Padang, Sumatera Barat, kembali memunculkan nama Delfi Andri sebagai terdakwa utama yang dituntut serius oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menuntut Delfi dengan hukuman penjara selama 4 tahun atas perannya dalam skema penipuan yang menghebohkan sejak tahun 2021.
Dikenal sebagai “Sang Raja Mafia Tanah” oleh media, Delfi Andri juga dihadapkan pada tuduhan baru terkait pencucian uang (TPPU).
Kasus ini memaksa Delfi dipindahkan dari Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin ke Kejaksaan Negeri Padang untuk menghadapi sidang lanjutan mengenai TPPU.
Tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tiba di Lapas Kelas II A Teluk Dalam pada pukul 09:33 WITA untuk melakukan pemindahan terhadap Delfi.
Delfi Andri, yang mengenakan kemeja merah, topi hitam, pakai kacamata, dan gelang kabel, tampak tenang saat dibawa oleh petugas keamanan.
Terdakwa akhirnya dibawa ke Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, pukul 11:10 WITA untuk proses perjalanan ke Kejaksaan Negeri Padang, Selasa(9/7/24).

Sementara ditempat lain, Salah satu korban dari praktik Delfi Andri, AS, seorang pengusaha di Banjarmasin, menyuarakan harapannya terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.
“Saya berharap proses ini akan memberikan keadilan yang setimpal bagi semua pihak yang terdampak,” ujarnya kepada media pada hari Selasa (9/7/24).
Meskipun demikian, tim Bareskrim Polri yang menangani pemindahan Delfi ke Kejaksaan Negeri Padang belum mengonfirmasi tanggal pasti terkait proses pemindahannya.
Kasus ini terus menjadi sorotan utama media dan masyarakat, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam menangani kasus serupa di masa yang akan datang.
Harapannya AS, proses sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para korban serta menjadi pelajaran berharga tentang konsekuensi dari praktik ilegal di sektor properti dan investasi.