Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu kembali mengadakan Rapat Paripurna pada Selasa (11/3/2025). Rapat kali ini berfokus pada mendengarkan jawaban dari Bupati terkait pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Syabani Rasul, dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang mewakili Bupati, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam pemaparan Sekda, ia menegaskan bahwa riset dan inovasi bukanlah sekadar formalitas, melainkan merupakan dasar yang penting dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah. “Tanpa riset yang kokoh, kebijakan yang diambil bisa saja tidak tepat sasaran dan jauh dari kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menghadirkan riset yang berkualitas dan berbasis data,” jelas Sekda.
Sebagai implementasi komitmen tersebut, pemerintah daerah telah membentuk tim tenaga ahli yang terdiri dari profesor dan akademisi berpengalaman. Tim ini bertugas memastikan bahwa setiap riset yang dilakukan memiliki kredibilitas yang tinggi dan dapat dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan strategis.
Sekda juga menekankan pentingnya dukungan anggaran dalam pelaksanaan riset. Infrastruktur yang memadai, seperti laboratorium, fasilitas observasi lapangan, serta sarana penelitian lainnya, perlu mendapat alokasi dana yang cukup agar riset dapat berjalan dengan optimal.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Kabupaten Tanah Bumbu semakin maju dalam merancang kebijakan yang berlandaskan riset dan inovasi. Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan efektivitas pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat.