Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru. Agenda tersebut menjadi tahapan awal pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD guna menyelaraskan arah kebijakan fiskal dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos., yang diwakili Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos., menyampaikan pidato pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Syairi Mukhlis menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon anggaran yang telah disepakati dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA). Pemerintah daerah juga menyadari bahwa dokumen tersebut masih memerlukan pembahasan, penyempurnaan, serta masukan dari DPRD agar menghasilkan kebijakan anggaran yang semakin berkualitas.
“Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengharapkan masukan dan saran dari DPRD untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas anggaran, sehingga mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan pelayanan publik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” ujar Syairi saat membacakan sambutan Bupati.
Dalam rancangan perubahan tersebut, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp2.722.766.212.167, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp557.702.855.824, pendapatan transfer sebesar Rp2.164.813.356.343, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp250 juta.
Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp3.663.443.058.973, meliputi belanja operasi sebesar Rp2.387.927.363.480, belanja modal Rp851.609.307.591, belanja tidak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp413.906.387.902.
Pemerintah juga menegaskan bahwa arah kebijakan belanja daerah dalam perubahan APBD 2026 tidak hanya difokuskan pada pemenuhan pelayanan dasar masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kotabaru.
Pada sektor pembiayaan, pemerintah mengusulkan pembiayaan netto sebesar Rp940.676.846.806, yang bersumber dari penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp947.176.846.806, dengan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp6,5 miliar.
Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati Syairi Mukhlis menyampaikan harapan Bupati agar pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar melalui forum komisi dan Badan Anggaran DPRD. Ia mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama-sama mencermati substansi rancangan tersebut sehingga tercipta keselarasan kebijakan fiskal dan pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.












