Empat Raperda Strategis Digodok, DPRD Kotabaru Bersama Pemkab Siapkan Arah Baru Pembangunan Daerah

Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-13 Tahun Sidang 2025/2026 pada Senin (15/6/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi para wakil ketua DPRD. Sebanyak 25 anggota dewan hadir, sementara 10 anggota lainnya berhalangan hadir. Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan dibuka secara resmi serta terbuka untuk umum.

Agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri atas dua usulan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan dua Raperda inisiatif DPRD.

Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Anang Muhammad Zen, menyampaikan dua Raperda dari pihak eksekutif, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dalam pemaparannya, Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi bukti sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp3,22 triliun, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp3,15 triliun. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp357,33 miliar.

Meski demikian, kondisi kapasitas fiskal daerah masih berada pada kategori sangat rendah dengan angka 0,006. Data tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Kotabaru masih memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap transfer anggaran dari pemerintah pusat.

Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah diharapkan mampu menghadirkan sistem pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui penerapan sistem berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.

Baca Juga  Fraksi-Fraksi DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Catatan atas LPj APBD 2024

Di sisi legislatif, DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) turut mengusulkan dua Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda.

Bapemperda menjelaskan, kedua Raperda tersebut disusun sebagai upaya memperkuat harmonisasi sosial di tengah keberagaman masyarakat sekaligus memberikan landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengembangan potensi generasi muda di Kabupaten Kotabaru.

Seluruh Raperda yang telah disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya akan dibahas lebih mendalam melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna ditutup dengan harapan seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *