Fraksi PDIP dan PKB DPRD Tanbu Soroti Transparansi dan Kepastian Hukum Pilkades

TANAH BUMBU – Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menaruh perhatian serius terhadap transparansi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (11/8/2026).

Dua Raperda yang dibahas masing-masing terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Adma Maulana, didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin, serta Asisten I Bupati Tanah Bumbu M. Putu Wisnu Wardana. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD Tanah Bumbu.

Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Nur Khalifah menegaskan perubahan regulasi Pilkades diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Fraksi PDI Perjuangan menilai penyelenggaraan Pilkades tidak sekadar menjadi agenda pergantian kepemimpinan di tingkat desa, tetapi harus berlangsung secara demokratis, transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Transparansi dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain penyelenggaraan Pilkades, Fraksi PDI Perjuangan turut menyoroti posisi perangkat desa sebagai salah satu pilar pelayanan publik di tingkat pemerintahan desa.

Karena itu, tata kelola pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dinilai harus dilakukan secara profesional, efektif dan efisien.

Fraksi PDI Perjuangan pun menyatakan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

Senada dengan PDIP, Fraksi PKB memberikan sejumlah catatan agar penyelenggaraan Pilkades memiliki aturan yang jelas sejak tahap awal hingga penetapan hasil.

Baca Juga  Bupati Tanbu Sapa Langsung Peserta Upacara Hari Jadi ke-22 Tanah Bumbu

Fraksi PKB menilai setiap tahapan Pilkades perlu diatur secara rinci dan terbuka guna mencegah munculnya persoalan maupun konflik sosial di tengah masyarakat.

Aspek pendataan pemilih juga menjadi perhatian. Fraksi PKB meminta proses tersebut dilakukan secara teliti agar tidak ada warga yang telah memenuhi syarat kehilangan haknya untuk memilih kepala desa.

Fraksi PKB juga menyoroti aspek anggaran. Pembiayaan Pilkades dinilai harus dikelola secara transparan dan efisien sehingga tidak membebani keuangan daerah maupun mengurangi alokasi anggaran untuk pembangunan desa.

Selain itu, Fraksi PKB mendorong adanya mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades yang jelas dan adil sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Perhatian Fraksi PKB juga diarahkan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Proses seleksi diminta dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi politik praktis, sedangkan pemberhentian harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah juga diminta memberikan jaminan kesejahteraan sekaligus perlindungan hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, fraksi-fraksi lainnya turut memberikan sejumlah catatan terhadap kedua Raperda yang selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan pada tahapan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *