Fraksi Gerindra DPRD Tanbu Soroti Kinerja Kades, Minta Ada Sanksi bagi yang Berkinerja Rendah

TANAH BUMBU – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kinerja kepala desa, termasuk pemberian sanksi bagi kepala desa yang tidak mampu menjalankan tata kelola pemerintahan desa dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (11/8/2026).

Dua Raperda yang dibahas masing-masing terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra menyoroti masa jabatan kepala desa yang nantinya menjadi delapan tahun. Menurut Fraksi Gerindra, masa jabatan yang lebih panjang harus diiringi dengan sistem pengawasan dan evaluasi kinerja yang lebih kuat.

Kepala desa dinilai tidak cukup hanya menjalankan pemerintahan secara administratif, tetapi juga harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengelola pembangunan desa, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara transparan.

Karena itu, kepala desa yang menunjukkan kinerja rendah dan tidak mampu menjalankan tata kelola pemerintahan dengan baik perlu mendapatkan evaluasi hingga sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan kinerja, Fraksi Gerindra turut menyoroti potensi munculnya hanya satu calon dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Kondisi tersebut diharapkan tidak terjadi akibat adanya tekanan, intimidasi, maupun hambatan terhadap calon kepala desa lainnya. Fraksi Gerindra juga meminta seluruh tahapan Pilkades dilaksanakan secara terbuka dan transparan.

Transparansi pengelolaan anggaran Pilkades dinilai penting untuk mencegah munculnya kecurigaan serta potensi konflik di tengah masyarakat.

Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap perangkat desa. Pergantian kepala desa, menurut Fraksi Gerindra, tidak boleh menjadi alasan untuk memberhentikan perangkat desa secara sewenang-wenang hanya karena perbedaan kepentingan politik.

Baca Juga  PT Nusantara Batulicin Sambut Komisaris Baru, Pemkab Tanbu Beri Apresiasi

Sementara itu, Fraksi PAN menilai masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dapat memberikan kesinambungan dalam pelaksanaan pembangunan desa. Namun, masa jabatan yang lebih panjang harus dibarengi sistem pengawasan yang kuat guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Fraksi PAN juga mendorong proses pengangkatan perangkat desa dilakukan secara profesional melalui uji kompetensi, termasuk tes tertulis dan wawancara yang dilaksanakan secara terbuka.

Fraksi Golkar menegaskan penyelenggaraan Pilkades harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan objektivitas. Pilkades juga diharapkan tidak menjadi sumber konflik maupun perpecahan di tengah masyarakat.

Fraksi Golkar turut meminta pemerintah daerah memperkuat pembinaan, evaluasi, pengawasan, serta mekanisme pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Adapun Fraksi NasDem yang disampaikan Hj. Ernawati menekankan perlunya peningkatan kualifikasi calon kepala desa seiring dengan bertambah panjangnya masa jabatan.

Fraksi NasDem juga mengingatkan pentingnya pengawasan agar pemerintahan desa tetap responsif terhadap aspirasi masyarakat. Dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, seluruh tahapan dinilai harus dilaksanakan secara transparan, berbasis kompetensi, serta terbebas dari nepotisme dan kepentingan pribadi.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Adma Maulana, didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin, serta Asisten I Bupati Tanah Bumbu M. Putu Wisnu Wardana. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD Tanah Bumbu.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pemandangan umum, seluruh Fraksi DPRD Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Pembahasan selanjutnya akan dilakukan secara lebih mendalam di tingkat komisi sebelum Pemerintah Daerah menyampaikan jawaban eksekutif.

Rangkaian pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, tetapi juga mampu memperkuat penyelenggaraan Pilkades yang transparan, demokratis, berkeadilan, serta bebas dari intervensi politik praktis.

Baca Juga  Pemkab Tanbu Resmi Gelar Festival Layang-Layang Internasional 2024

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu.

Turut hadir unsur Forkopimda, kepala SKPD, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, serta insan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *