TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa melalui Rapat Paripurna, Selasa (11/8/2026).
Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan pemandangan umum terhadap dua Raperda yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua H. Hasanuddin. Dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, hadir Asisten I Setda Tanah Bumbu Wisnu Wardana.
Adapun dua Raperda yang dibahas yakni perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kedua regulasi tersebut berkaitan dengan mekanisme pemilihan kepala desa serta ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemandangan umum disampaikan enam fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, serta Fraksi NasDem Sejahtera.
Berbagai catatan, masukan dan pandangan yang disampaikan masing-masing fraksi selanjutnya menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Di luar agenda utama pembahasan Raperda, turut mencuat aspirasi masyarakat mengenai pengaturan masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT).
Aspirasi tersebut antara lain mengusulkan adanya batas waktu masa jabatan Ketua RT sebagai bagian dari upaya mendorong regenerasi kepemimpinan di tingkat lingkungan. Selain itu, masyarakat juga mengusulkan adanya persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat bagi calon Ketua RT.
Usulan tersebut mencuat di tengah adanya Ketua RT yang disebut telah menjabat dalam waktu cukup lama.
Namun, Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani menegaskan, aspirasi mengenai masa jabatan dan persyaratan Ketua RT tersebut belum menjadi materi pembahasan dalam Rapat Paripurna.
Menurutnya, agenda rapat tetap berfokus pada pembahasan dua Raperda mengenai Pemilihan Kepala Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Tidak ada pandangan maupun keputusan DPRD dalam rapat ini yang khusus membahas masa jabatan atau persyaratan Ketua RT,” jelas Andrean.
Pembahasan kedua Raperda tersebut selanjutnya akan terus dilakukan sesuai tahapan pembentukan Peraturan Daerah antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.












