Polres Tanah Bumbu Ungkap Penipuan Investasi Truk Batu Bara, Korban Rugi Rp21,7 Miliar

TANAH BUMBU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi usaha angkutan batu bara dengan modus penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. Dalam perkara ini, korban berinisial HD mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21,7 miliar.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026), dipimpin Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa Sinatra serta Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana.

Kapolres menjelaskan, perkara bermula dari laporan korban, warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, yang melapor pada 20 November 2025 setelah mengetahui sebanyak 23 BPKB kendaraan yang diterimanya dari tersangka berinisial MR merupakan dokumen palsu.

Menurut AKBP Novy, sejak Februari 2023 hingga Juni 2024, tersangka menawarkan investasi berupa 23 unit truk tronton dan empat unit kendaraan lainnya kepada korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka memperlihatkan kendaraan secara langsung sekaligus menyerahkan BPKB yang tampak asli, lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan kendaraan.

Setelah seluruh transaksi selesai, tersangka kembali menawarkan skema sale and lease back, yakni kendaraan yang telah dibeli korban disewa kembali oleh tersangka dengan iming-iming keuntungan sebesar 5 hingga 8 persen per bulan.

“Pada tahun pertama pembayaran sewa berjalan lancar. Tersangka bahkan telah membayarkan sekitar Rp11,5 miliar kepada korban. Namun, setelah pembayaran mulai macet, korban melakukan pengecekan keaslian BPKB ke Ditlantas Polda Kalimantan Selatan. Hasilnya, seluruh BPKB tersebut dinyatakan palsu,” ujar AKBP Novy.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa BPKB palsu tersebut diperoleh tersangka melalui akun Facebook bernama Irwan Doc yang berada dalam grup Selendang Merah. Tersangka diketahui memesan 23 BPKB palsu dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit.

Baca Juga  Panen Raya Jagung dan Launching SPPG Polri, Tanah Bumbu Perkuat Ketahanan Pangan dan Gizi Masyarakat

Dalam proses pemesanan, tersangka mengirimkan data berupa nama pemilik kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi Shopee sebelum dokumen dikirim ke alamat tersangka.

“Pada sampul BPKB memang asli, tetapi isi dokumen di dalamnya merupakan hasil pemalsuan. Jaringan Irwan Doc yang memasok BPKB tersebut sebelumnya sudah ditangkap oleh Polda Kalimantan Selatan,” jelas Kapolres.

Polisi juga mengungkap kendaraan yang dilengkapi BPKB palsu tersebut kemudian dijual kepada korban dengan harga bervariasi, mulai dari Rp250 juta hingga Rp1 miliar per unit.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 23 BPKB palsu atas nama tersangka, empat buku rekening bank atas nama MR, serta sejumlah kartu ATM dari berbagai bank sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat melakukan transaksi jual beli kendaraan maupun investasi. Masyarakat diminta memastikan keaslian dokumen kendaraan melalui instansi berwenang sebelum melakukan pembayaran guna menghindari menjadi korban tindak penipuan serupa.

Catatan Redaksi

Secara penulisan, berita ini sudah kuat. Namun, saya menyarankan memverifikasi kembali dasar pasal yang dikenakan kepada tersangka. Nomor pasal yang disebutkan, yakni Pasal 392 ayat (2) dan Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, terdengar tidak lazim untuk perkara pemalsuan dokumen dan penipuan. Sebelum dipublikasikan, sebaiknya dicocokkan kembali dengan rilis resmi kepolisian atau salinan penetapan tersangka agar tidak terjadi kesalahan penyebutan pasal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *