PIJARKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) kembali menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga kepentingan negara melalui keberhasilan pemulihan keuangan negara senilai Rp7.069.899.842.
Capaian tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,Tiyas Widiarto, S.H., M.H., di Kantor Kejati Kalsel, Kamis (4/6/2026).
Konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum melalui mekanisme Tindakan Hukum Lain (THL).
Keberhasilan ini berawal dari penyelesaian sengketa atas insiden tertabraknya borepile P47B dan P48B pada proyek pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru, salah satu proyek infrastruktur strategis yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam pemaparannya, Kajati Kalsel menjelaskan bahwa insiden terjadi pada 6 November 2025 sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, tongkang BG Baiduri 30298 yang ditarik kapal tunda TB Sabang 388 menabrak struktur jembatan yang sedang dibangun oleh PT Hutama Karya (Persero), sehingga menyebabkan kerusakan pada borepile P47B dan P48B.
Pasca kejadian, berbagai langkah teknis dilakukan, mulai dari inspeksi lapangan, pengujian konstruksi hingga joint survey untuk memastikan tingkat kerusakan dan menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, PT Hutama Karya (Persero) mengajukan permohonan Tindakan Hukum Lain kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalsel.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Kalsel kemudian memfasilitasi proses mediasi antara PT Hutama Karya (Persero), PT KSA, dan PT Indojaya Trans Samudra.
Setelah melalui serangkaian mediasi, negosiasi, serta pembahasan teknis dan administratif, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai pada 6 Mei 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, PT KSA dan PT Indojaya Trans Samudra sepakat memberikan ganti kerugian atas kerusakan konstruksi dengan total nilai Rp7.069.899.842.
Pembayaran dilakukan secara proporsional oleh kedua perusahaan dan telah diselesaikan sepenuhnya pada Mei 2026.
Kajati Kalsel Tiyas Widiarto menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi bukti nyata efektivitas peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan badan usaha, sekaligus mendukung pemulihan keuangan negara tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang.
“Penyelesaian melalui mekanisme Tindakan Hukum Lain menunjukkan bahwa sengketa dapat diselesaikan secara efektif, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta mendukung kelangsungan pembangunan infrastruktur strategis nasional,” ujarnya.
Keberhasilan tersebut juga menjadi wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kemanfaatan.
Selain mampu memulihkan kerugian yang timbul akibat insiden konstruksi, penyelesaian damai ini turut memastikan pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut dapat terus berjalan sesuai rencana demi mendukung konektivitas dan pembangunan wilayah Kalimantan Selatan.
Dengan capaian tersebut, Kejati Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum perdata dan tata usaha negara secara cepat, efektif, dan berkeadilan, demi mendukung kepastian hukum dan pembangunan nasional.












