Tanpa Sopir, Truk di KM Dharma Rucitra 1 Kepergok Bawa 313 Paket Rokok Tanpa Cukai

Petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagsel menunjukkan barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil diamankan dari sebuah truk di atas KM Dharma Rucitra 1, Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Total terdapat 125.200 bungkus atau 2.504.000 batang rokok ilegal yang diamankan.

BANJARMASIN, PijarKalimantan.com — Peredaran rokok ilegal kembali terbongkar di Kalimantan Selatan. Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok tanpa pita cukai di kawasan Pelabuhan Trisakti, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Penindakan dilakukan pada Jumat (21/8/2026), setelah petugas melakukan patroli di atas KM Dharma Rucitra 1. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu unit truk Colt Diesel yang mencurigakan.

Yang membuat pemeriksaan semakin menarik, truk tersebut ditemukan tanpa pengemudi. Petugas bahkan sempat mencari keberadaan sopir di sekitar kawasan pelabuhan, namun tidak menemukan seorang pun yang mengaku sebagai pengemudi kendaraan tersebut.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Dharma Lautan Utama (DLU) untuk membuka dan memeriksa kendaraan dengan disaksikan perwakilan perusahaan.

Hasilnya mengejutkan. Di dalam truk ditemukan 313 paket rokok ilegal dengan total mencapai 125.200 bungkus atau 2.504.000 batang.

Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Barang bukti kemudian ditegah dan dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel untuk menjalani penelitian lebih lanjut.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3,738 miliar, sementara potensi kerugian negara dari tidak dibayarkannya cukai ditaksir sekitar Rp2,438 miliar.

Peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ketua YLKI Kalimantan Selatan, Dr. H. Akhmad Murjani, S.H., M.H., M.Kes., menyoroti peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang dinilai merugikan negara sekaligus mengganggu persaingan usaha bagi pelaku usaha rokok legal di Kalimantan Selat

Penindakan tersebut turut mendapat perhatian Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Selatan, Dr. H. Akhmad Murjani, S.H., M.H., M.Kes.

Menurut Murjani, persoalan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan potensi kehilangan penerimaan negara. Peredaran produk tanpa pita cukai juga dinilai dapat mengganggu iklim usaha dan menekan pelaku usaha rokok yang menjalankan bisnis secara legal.

Baca Juga  DKP3 Banjarmasin Serahkan Bantuan Sarana untuk Usaha Perikanan Lokal

“Rokok ilegal menciptakan persaingan usaha tidak sehat karena dapat dijual dengan harga lebih rendah,” ujarnya saat ditemui di Cafe Citraland.

Harga yang lebih murah, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang membuat rokok ilegal tetap diminati sebagian konsumen. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memberikan tekanan terhadap penjualan produk legal.

Seorang pelaku usaha rokok legal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku merasakan dampak tersebut. Ia menyebut omzet usahanya mengalami penurunan hingga sekitar 40 persen dalam beberapa bulan terakhir.

“Meski Bea Cukai telah menggalakkan operasi, rokok ilegal tetap beredar luas, bahkan di daerah terpencil,” katanya

Murjani mengapresiasi langkah DJBC Kalbagsel yang berhasil menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal tersebut.

Namun, ia menilai penindakan tidak seharusnya berhenti pada pengamanan barang bukti.

Ia mendorong aparat menelusuri siapa pemilik barang, asal rokok, tujuan pengiriman, hingga jaringan yang diduga berada di balik distribusinya.

“Penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang, tetapi harus dilanjutkan dengan menelusuri jalur distribusi dan pihak yang berada di balik peredarannya,” tegas Murjani.

Menurutnya, pengungkapan jaringan menjadi penting agar penindakan tidak hanya menyasar kendaraan atau barang yang ditemukan di lapangan, tetapi juga dapat memutus mata rantai distribusi rokok ilegal dari hulu hingga hilir.

Saat ini, seluruh barang bukti masih berada di Kanwil DJBC Kalbagsel untuk penelitian lebih lanjut. Proses tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya terhadap kasus rokok ilegal yang ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *