BANJARMASIN, PijarKalimantan.com — Tak ada suara mesin, tak terlihat pekerja, dan tidak ditemukan aktivitas penggalian saat tim gabungan menyisir kawasan hutan Dusun Misim, Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.
Namun, bukan berarti kawasan tersebut benar-benar bersih dari jejak aktivitas tambang.
Dalam penyisiran yang dilakukan personel Tim gabungan yang melibatkan Polres Tabalong dan Polisi Kehutanan Polres, petugas justru menemukan sejumlah lubang bekas galian yang diduga kuat merupakan sisa aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Temuan itu menjadi perhatian karena lubang-lubang bekas galian tersebut menunjukkan adanya aktivitas penggalian di kawasan hutan sebelumnya.
Sementara ketika petugas datang melakukan pemeriksaan, lokasi sudah tidak lagi terdapat pekerja maupun kegiatan penambangan yang berlangsung.
Penyisiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
Langkah cepat tim gabungan mendapat apresiasi dari Ketua LSM Pemuda Kalimantan, Akhmad Novel, Rabu (12/8/2026).
Akhmad menilai respons aparat terhadap laporan masyarakat merupakan langkah positif.
Menurutnya, laporan terkait dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan memang harus segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Kami mengapresiasi tindakan tim gabungan yang langsung merespons laporan masyarakat terkait dugaan penambangan tanpa izin,” ujar Akhmad.
Namun, ia berharap penyisiran tersebut tidak menjadi akhir dari penanganan kasus. Justru, temuan bekas galian dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa saja yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Akhmad mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan sekadar persoalan administrasi atau legalitas.
Jika dilakukan di kawasan hutan tanpa pengelolaan yang benar, aktivitas tersebut berpotensi meninggalkan kerusakan lingkungan.
Lubang-lubang bekas galian, menurutnya, menjadi salah satu bukti bahwa aktivitas penggalian pernah terjadi di kawasan tersebut.
“Pertambangan ilegal bisa merusak lingkungan. Karena itu, jangan hanya melihat aktivitas di lapangan, tetapi juga harus ditelusuri siapa yang mengendalikan atau berada di belakang kegiatan tersebut,” katanya.
Ia pun secara khusus meminta Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan lebih jauh.
“Kami berharap Kapolres Tabalong memerintahkan anggotanya untuk mengusut tuntas dalang dari tambang tersebut,” tegasnya.
Menurut Akhmad, jika hanya pekerja lapangan yang ditindak sementara pihak yang diduga menjadi pengendali tidak tersentuh, persoalan serupa berpotensi kembali terjadi.












