DPRD  

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Setujui Pencabutan Regulasi Perubahan Status Kelurahan Batulicin

Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu

Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Rabu, 6 Mei 2026, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu telah menetapkan persetujuan atas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020. Dengan demikian, regulasi yang mengatur tentang perubahan status Kelurahan Batulicin tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Pencabutan perda tersebut menjadi langkah penting dalam penataan wilayah di Kecamatan Batulicin. Sebelumnya, regulasi itu mengatur perubahan Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam.

 

Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu. Dalam rapat paripurna, sejumlah fraksi menilai pencabutan perda perlu dilakukan guna menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi.

 

Kalangan legislatif menegaskan, pencabutan perda bukan sekadar membatalkan aturan sebelumnya, tetapi juga bagian dari upaya memperbaiki tata kelola administrasi wilayah agar lebih tertata dan tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.

 

“Perubahan status wilayah bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut pelayanan publik dan kepastian hak masyarakat,” menjadi salah satu pandangan yang mengemuka dalam rapat tersebut.

 

Selain itu, DPRD turut menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Kesiapan wilayah serta kejelasan batas administrasi dinilai harus menjadi perhatian utama sebelum kebijakan baru kembali diterapkan.

 

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan siap menindaklanjuti keputusan tersebut melalui evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan sebelumnya.

 

Pemerintah daerah juga membuka ruang koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan penataan wilayah ke depan berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

 

Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penataan wilayah di Batulicin agar lebih tertib secara regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Kotabaru Beri Apresiasi di Hari Pers Nasional 2026: Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *