TANAH BUMBU – Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa lahan antara warga RT 06 Dusun II Desa Sejahtera Mulia dan PT Arutmin Indonesia Satui. Rapat berlangsung di Kantor DPRD Tanah Bumbu, Gunung Tinggi, Batulicin, Sabtu (19/10/2024).
RDP tersebut dihadiri anggota Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu, Camat Satui, Danramil 1022-04 Satui, Kapolsek Satui, Kepala Desa Sejahtera Mulia, perwakilan warga, serta manajemen PT Arutmin Indonesia Satui.
Dalam rapat tersebut, anggota Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu menegaskan bahwa pelaksanaan RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, sekaligus upaya memfasilitasi penyelesaian sengketa agar hak-hak masyarakat mendapat kejelasan.
“Kami di DPRD hadir sebagai jembatan. Kami minta PT Arutmin kooperatif, terbuka soal dokumen dan batas lahan. Hak warga harus jelas dan kompensasi harus adil,” tegasnya dalam rapat.
Adapun tuntutan warga berfokus pada dua hal, yakni kejelasan status kepemilikan lahan dan pemberian ganti rugi yang layak.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Tanah Bumbu mendorong pembentukan tim verifikasi lapangan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, warga, dan pihak perusahaan. Tim tersebut diharapkan dapat melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas lahan yang menjadi objek sengketa.
Melalui mediasi tersebut, DPRD Tanah Bumbu berharap persoalan lahan antara warga Desa Sejahtera Mulia dan PT Arutmin Indonesia Satui dapat diselesaikan secara damai melalui proses yang transparan, dengan mempertimbangkan hak dan kepentingan para pihak.












