BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melanjutkan tahapan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) setelah menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati.
Penyampaian jawaban tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I, Hasanuddin, di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu, Rabu (7/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Andrean menyampaikan apresiasi atas pandangan dan dukungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terhadap kedua Raperda inisiatif DPRD tersebut.
“Kami sangat menghargai pandangan dan komitmen untuk membahas lebih lanjut kedua Raperda tersebut. Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, kita dapat menciptakan produk hukum yang berkualitas dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Andrean.
Ia menjelaskan, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan diperlukan untuk memperkuat landasan hukum dalam upaya mengatasi kemiskinan di daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Pengembangan SDM diharapkan menjadi dasar bagi pengembangan kualitas sumber daya manusia secara terarah dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pembangunan manusia di Kabupaten Tanah Bumbu.
Andrean menegaskan, pembahasan kedua Raperda akan dilanjutkan bersama pemerintah daerah melalui koordinasi dan sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Kami berharap nantinya proses pembahasan yang progresif dan sinergis antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan Tanah Bumbu yang maju, mampu dan berdaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD akan mengkaji substansi kedua Raperda secara mendalam dan komprehensif agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Semoga proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas sehingga menjadi landasan hukum bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” katanya.
Usai penyampaian jawaban DPRD atas pendapat Bupati, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pembahasan kedua Raperda melalui rapat kerja antara DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan pemerintah daerah.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi Raperda sebelum dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.












