Sukses! Polres HST Sita 3 Paket Sabu dan Uang Tunai dari Tersangka SH

Banjarmasin, – Polres Hulu Sungai Tengah di bawah pimpinan Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K., mengungkap kasus narkotika Desa Pemangkih Seberang.

Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, petugas menerima laporan dari masyarakat tentang kegiatan mencurigakan terkait transaksi narkotika di Desa Pemangkih Seberang.

Dengan cepat, petugas melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi tersebut.

Melalui kerja keras petugas, satu tersangka berusia 49 tahun dengan inisial SH berhasil ditangkap di kediamannya.

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka, di mana ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut mencakup 3 paket sabu dengan berat kotor 6,47 gram dan berat bersih 5,86 gram.

Selain sabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip merek ZIP IN, kotak handphone, kotak kacamata, dan sebuah handphone merek Oppo. Uang tunai sejumlah Rp. 725.000,- yang diduga hasil dari transaksi narkotika juga turut disita.

Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K., menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras dan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kami demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat,” ungkapnya,kamis (30/5/24).

Tersangka SH beserta barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Tambahnya

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polres HST dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta menegaskan bahwa hukum akan selalu ditegakkan.

Baca Juga  Menyedihkan! Wanita Jadi Korban Pelecehan di Jalan, Pelaku Langsung Diamankan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *