Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Himbau Pengguna Kendaraan Patuhi TNKB Sesuai Ketentuan

Banjarmasin, – Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, S.I.K., M.M., CPHR., CBA., menegaskan kembali pentingnya penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 yang menjelaskan secara detail mengenai persyaratan TNKB.

Menurut AKP Edwin, TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang telah diatur secara ketat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan untuk tidak mengubah atau memodifikasi TNKB mereka. Ini tidak hanya untuk menjaga kelaikan kendaraan tetapi juga untuk mematuhi hukum yang berlaku,” ungkap AKP Edwin dalam keterangannya di platfrom Satlantas Banjarmasin, Selasa (9/7/24).

Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang tersebut mengancam sanksi bagi pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan TNKB dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan sesuai Pasal 280.

Hal ini sebagai upaya pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

AKP Edwin menambahkan bahwa pengawasan terhadap TNKB yang tidak sesuai spesifikasi akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk berperan aktif dalam mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama,” tutupnya.

Baca Juga  Pasangan Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Daftar ke KPU Kalsel untuk Pilgub 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *