Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Kamis (11/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, serta dihadiri jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Agenda paripurna kali ini berfokus pada penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Melalui forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah masukan, saran, serta catatan strategis sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasan ini memiliki arti penting karena menjadi salah satu bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pemerintah daerah selama tahun 2025. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kembali mencatatkan prestasi dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Raihan tersebut menjadi pencapaian membanggakan karena merupakan opini WTP ke-13 yang berhasil dipertahankan secara berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan kondisi keuangan daerah berdasarkan hasil pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp1.438.504.754.748,22.
Dari total SILPA tersebut, sebesar Rp837.607.933.712 telah dialokasikan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebagai penerimaan pembiayaan daerah. Sementara sisanya, yakni Rp600.896.821.036,22, masih tersedia dan direncanakan untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, pembahasan akan berlanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan hingga penetapan menjadi peraturan daerah.












